1. Apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT
Forensik tersebut?
Jawab:
IT Forensik
adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu
berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan
digital.
Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang
terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,
analisa, dan pengujian dari bukti digital.
Manfaat dari IT Forensik,
antara lain :
·
Memulihkan data dalam hal suatu hardware/ software
yang mengalami kerusakan (failure).
·
Dalam kasus hukum, teknik digital forensik
sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara
pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
·
Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu
pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang
memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan. Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem
komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan
rancang-bangun.
2. Jelaskan motif-motif apa saja terjadinya tindakan cyber crime! Berikan contoh kasus cyber crime yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari!
Jawab:
Motif dari cyber crime ada 2 jenis, berdasarkan motif kegiatannya:
1. Cyber crime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana.
2. Cyber crime sebagai kejahatan "abu-abu"
Pada jenis kejahatan internet yang termasuk dalam wilayah
”abu-abu”, penentuan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan cukuo
sulit dilakukan. Hal ini mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk
semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Berdasarkan motif kejahatannya, Cyber crime dibagi menjadi 3 jenis:
1. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Sasaran serangan dari kejahatan ini ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Contoh kejahatan ini antara lain :
- - Pornografi: kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- - Cyberstalking: kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- - Cyber-Tresspass: kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau
menyerang hak milik orang lain. Contoh kejahatan jebis ini adalah pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data
forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
3. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah, misalnya cyber terorism (tindakan
yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer).
Contoh kasus cyber crime dalam kehidupan sehari-hari.
Kasus 1:
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain
dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang
lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan
nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan
maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang
sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya
diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat
sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan
keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para
pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk
pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan
federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang.
Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Kasus 2:
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar
Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan
mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar
di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor
kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi,
para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan
dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu
kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs
lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik
dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang
Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Kasus 3:
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang
tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache,
mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata
adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek
kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci
(menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang
bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan,
akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini
dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau
portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu
program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis
UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft
Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
3. Tindakan apa saja yang diperlukan untuk menghindari terjadinya cyber crime, jelaskan!
Jawab:
1.Gunakan Security Software yang Up to Date
Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date.
Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime
maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini
sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka
akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam
seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up
to date versi terbarunya.
2. Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak
Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan
firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah
pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam
jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada
orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware
sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan
mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari
pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya.
Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu
lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas
jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah
menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
3. Buat Password yang sangat sulit
Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social
atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di
tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya
cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf kecil, besar
dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata
sandi dengan di campur dengan angka C0ntOhNy4 . Kata sandi ini cukut kuat untuk
sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.
4. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya,
entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda
masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau
ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network
Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik
perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang
menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya.
Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus
komputer.
Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita
sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja.
Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam
cybercrime atau virus komputer
6. Ganti Password Secara Berkala
Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik,
tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila
digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut,
baik secara berkala atau acak.
Sumber:
https://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/
http://hatta-location.blogspot.co.id/2013/09/contoh-kejahatan-dunia-internet.html