WE Online, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur premi risiko suku bunga
kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua KPPU Nawir Messi menyebutkan hal ini penting dilakukan
untuk menghindari perilaku bank untuk memperoleh keuntungan melalui suku bunga
eksesif.
"Melalui pengaturan ini, diharapkan suku bunga kredit
akan bergerak turun dan mendorong UMKM menjadi lebih kompetitif sehingga dapat
berkompetisi di pada masa implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN nantinya,"
jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2014).
Pernyataan Ketua KPPU tersebut tertuang dalam surat saran
dan pertimbangan yang disampaikan kepada OJK pada 24 Juni 2014 lalu. KPPU
menyarankan OJK untuk melakukan beberapa tindakan berikut:
1. Mengatur proses penetapan premi risiko oleh bank melalui
sebuah metode yang terukur dan transparan untuk mencegah perilaku bank
mendapatkan keuntungan yang eksesif dalam penetapan suku bunga kredit UMKM;
2. Mendorong hadirnya lembaga independen yang memiliki
kewenangan mengeluarkan premi risiko yang akan menjadi acuan bagi seluruh bank
di Indonesia. Melalui cara seperti ini maka proses penetapan premi risiko akan
lebih transparan;
3. Pengaturan terkait dengan proses transparansi dan
perhitungan premi risiko diserahkan kepada OJK selaku otoritas pengawas
perbankan Indonesia.
Menurutnya, berbagai saran tersebut disusun berdasarkan
kajian intensif yang dilakukan tim KPPU selama beberapa bulan terakhir. Kajian
tersebut menunjukkan bahwa nilai premi risiko yang melebihi nilai suku bunga
dasar kredit (SDBK) banyak terjadi pada besaran suku bunga kredit UMKM dengan
alasan tingginya risiko penyaluran kredit ke UMKM.
Sumber: Warta Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar