Rabu, 02 Juli 2014

Hindari Keuntungan Eksesif, KPPU Sarankan OJK Atur Suku Bunga Kredit UMKM



WE Online, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur premi risiko suku bunga kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua KPPU Nawir Messi menyebutkan hal ini penting dilakukan untuk menghindari perilaku bank untuk memperoleh keuntungan melalui suku bunga eksesif.
"Melalui pengaturan ini, diharapkan suku bunga kredit akan bergerak turun dan mendorong UMKM menjadi lebih kompetitif sehingga dapat berkompetisi di pada masa implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN nantinya," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2014).
Pernyataan Ketua KPPU tersebut tertuang dalam surat saran dan pertimbangan yang disampaikan kepada OJK pada 24 Juni 2014 lalu. KPPU menyarankan OJK untuk melakukan beberapa tindakan berikut:
1. Mengatur proses penetapan premi risiko oleh bank melalui sebuah metode yang terukur dan transparan untuk mencegah perilaku bank mendapatkan keuntungan yang eksesif dalam penetapan suku bunga kredit UMKM;
2. Mendorong hadirnya lembaga independen yang memiliki kewenangan mengeluarkan premi risiko yang akan menjadi acuan bagi seluruh bank di Indonesia. Melalui cara seperti ini maka proses penetapan premi risiko akan lebih transparan;
3. Pengaturan terkait dengan proses transparansi dan perhitungan premi risiko diserahkan kepada OJK selaku otoritas pengawas perbankan Indonesia.
Menurutnya, berbagai saran tersebut disusun berdasarkan kajian intensif yang dilakukan tim KPPU selama beberapa bulan terakhir. Kajian tersebut menunjukkan bahwa nilai premi risiko yang melebihi nilai suku bunga dasar kredit (SDBK) banyak terjadi pada besaran suku bunga kredit UMKM dengan alasan tingginya risiko penyaluran kredit ke UMKM.

Sumber: Warta Ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar