WE Online, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
RI menyampaikan lima saran kebijakan persaingan kepada pemerintah pusat dan
daerah meliputi sektor konstruksi, ketenagalistrikan, perbankan daerah, pangan,
serta pengadaan barang dan jasa.
"Kelima saran dan pertimbangan KPPU tersebut merupakan
hasil diseminasi isu terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
selama semester I 2014," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU
Deswin Nur di Jakarta, Senin (30/6/2014).
Menurut Deswin, walaupun saran dan pertimbangan tersebut
bersifat tidak mengikat (sukarela), pemerintah tetap diharapkan mau
memperhatikan pendapat KPPU dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakannya demi
menciptakan ekonomi yang berdaya saing tinggi dan kesejahteraan masyarakat
secara luas.
Saran pertama KPPU merekomendasikan Gubernur Aceh agar
mencabut instruksi yang mewajibkan pelaku usaha dari luar Provinsi Aceh untuk
mendaftar ulang dan memperoleh sertifikasi ulang untuk Sertifikat Badan
Usaha/Sertifikat Registrasi Perusahaan dari Kadin Provinsi Aceh yang
diterbitkan Kadin Aceh pada proses pengadaan barang dan jasa di wilayah
tersebut.
"Kewajiban registrasi dan sertifikasi di daerah memicu
hambatan masuk bagi pelaku usaha di luar provinsi dalam mengikuti proses
pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut," ujarnya.
Saran kedua terkait rencana kenaikan tarif listrik tahun
2014 melalui tiga poin, yakni (1) penghapusan subsidi bagi golongan tarif
industri III (daya >200kVA) khusus untuk perusahaan go public (terbuka), (2)
penghapusan subsidi untuk golongan tarif industri IV (daya >30.000kVA); dan
(3) penyesuaian tarif untuk golongan tertentu khususnya rumah tangga besar,
bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah sedang.
KPPU menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan mampu
meningkatkan biaya produksi perusahaan terbuka jika dibandingkan dengan
perusahaan tertutup yang dapat mengakibatkan daya saing perusahaan terbuka akan
terpengaruh.
Penyesuian harga listrik yang murni kewenangan pemerintah
tersebut disarankan agar menggunakan kriteria lain yang sejalan dengan prinsip
persaingan usaha yang sehat dan menjamin kesempatan berusaha sama bagi seluruh
pelaku usaha.
Saran ketiga soal rencana kebijakan Kementerian Perdagangan
untuk menstabilkan harga day old chicken (DOC) atau ayam broiler usia sehari
dengan mengalokasian sekitar 15 persen total produksi telur tetas untuk
kepentingan corporate social responsibility (CSR) yang dalam pelaksanaannya
dikoordinasikan asosiasi dan evaluasi pelaksanaan melalui monitoring oleh
sesama pelaku usaha ternak.
"KPPU tidak keberatan soal rencana itu. Namun,
kebijakan ini berpotensi memfasilitasi atau mempermudah pembentukan perilaku
kartel ke depan," ujar Deswin.
Selanjutnya, KPPU juga menyoroti kebijakan Kementerian BUMN
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN yang dapat
dilakukan melalui penunjukan langsung apabila terdapat BUMN, anak perusahaan
BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.
"Penunjukan langsung ini menghambat perusahaan swasra
nasional pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN. Ini akan
menciptakan posisi dominan BUMN tersebut di pasar lain (melalui penutupan
pasar/foreclosure)," katan Deswin.
Terakhir, dalam Kebijakan Penunjukan Bank untuk Penyaluran
Dana Bergulir, KKPU menyarankan dilakukan melalui mekanisme competition for the
market seperti beauty contest atau lelang dan menciptakan kriteria dan
persyaratan bagi penyedia jasa secara terbuka dan transparan serta tidak
mengikat atau mengarah kepada satu bank tertentu sehingga tercipta kesempatan
berusaha yang sama bagi semua bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar