Rabu, 02 Juli 2014

KPPU Sampaikan Lima Saran kepada Pemerintah



WE Online, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyampaikan lima saran kebijakan persaingan kepada pemerintah pusat dan daerah meliputi sektor konstruksi, ketenagalistrikan, perbankan daerah, pangan, serta pengadaan barang dan jasa.
"Kelima saran dan pertimbangan KPPU tersebut merupakan hasil diseminasi isu terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat selama semester I 2014," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Deswin Nur di Jakarta, Senin (30/6/2014).
Menurut Deswin, walaupun saran dan pertimbangan tersebut bersifat tidak mengikat (sukarela), pemerintah tetap diharapkan mau memperhatikan pendapat KPPU dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakannya demi menciptakan ekonomi yang berdaya saing tinggi dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Saran pertama KPPU merekomendasikan Gubernur Aceh agar mencabut instruksi yang mewajibkan pelaku usaha dari luar Provinsi Aceh untuk mendaftar ulang dan memperoleh sertifikasi ulang untuk Sertifikat Badan Usaha/Sertifikat Registrasi Perusahaan dari Kadin Provinsi Aceh yang diterbitkan Kadin Aceh pada proses pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.
"Kewajiban registrasi dan sertifikasi di daerah memicu hambatan masuk bagi pelaku usaha di luar provinsi dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut," ujarnya.
Saran kedua terkait rencana kenaikan tarif listrik tahun 2014 melalui tiga poin, yakni (1) penghapusan subsidi bagi golongan tarif industri III (daya >200kVA) khusus untuk perusahaan go public (terbuka), (2) penghapusan subsidi untuk golongan tarif industri IV (daya >30.000kVA); dan (3) penyesuaian tarif untuk golongan tertentu khususnya rumah tangga besar, bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah sedang.
KPPU menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan mampu meningkatkan biaya produksi perusahaan terbuka jika dibandingkan dengan perusahaan tertutup yang dapat mengakibatkan daya saing perusahaan terbuka akan terpengaruh.
Penyesuian harga listrik yang murni kewenangan pemerintah tersebut disarankan agar menggunakan kriteria lain yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan menjamin kesempatan berusaha sama bagi seluruh pelaku usaha.
Saran ketiga soal rencana kebijakan Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga day old chicken (DOC) atau ayam broiler usia sehari dengan mengalokasian sekitar 15 persen total produksi telur tetas untuk kepentingan corporate social responsibility (CSR) yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan asosiasi dan evaluasi pelaksanaan melalui monitoring oleh sesama pelaku usaha ternak.
"KPPU tidak keberatan soal rencana itu. Namun, kebijakan ini berpotensi memfasilitasi atau mempermudah pembentukan perilaku kartel ke depan," ujar Deswin.
Selanjutnya, KPPU juga menyoroti kebijakan Kementerian BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung apabila terdapat BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.
"Penunjukan langsung ini menghambat perusahaan swasra nasional pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN. Ini akan menciptakan posisi dominan BUMN tersebut di pasar lain (melalui penutupan pasar/foreclosure)," katan Deswin.
Terakhir, dalam Kebijakan Penunjukan Bank untuk Penyaluran Dana Bergulir, KKPU menyarankan dilakukan melalui mekanisme competition for the market seperti beauty contest atau lelang dan menciptakan kriteria dan persyaratan bagi penyedia jasa secara terbuka dan transparan serta tidak mengikat atau mengarah kepada satu bank tertentu sehingga tercipta kesempatan berusaha yang sama bagi semua bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar